21 August 2016

Apa Prinsip Politik PSI?



Ini adalah bagian terpenting, hanya dengan prinsip organisasi yang baik, maka sebuah partai politik akan mendapatkan dukungan yang besar. PSI merangkumnya menjadi 9 (Sembilan) Prinsip Dasar PSI.

1. Partai moderen: terbuka, demokratis, terpimpin, berbasis platform, budaya partisipasi, berkemajuan

Terbuka: PSI terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat perundangundangan Partai Politik. Terbuka untuk seluruh latar belakang etnis, agama, suku, ras, keyakinan, gender dan latar belakang sosial lainnya. Berpandangan terbuka, tidak sektarian dan eksklusif. Demokratis: PSI dalam menjalankan organisasinya menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang mengedepankan musyawarah mufakat, keteraturan organisasi, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, menolak diskriminasi (agama, gender, suku, etnis dll.).

Terpimpin: Dalam struktur organisasinya, PSI menganut sistem organisasi yang terpimpin dengan kepemimpinan politik tertinggi dibawah Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat. Sementara kepemimpinan eksekutif administratif partai sepenuhnya dibawah Dewan Pimpinan Pusat. Pemisahan kepemimpinan politik dan kepemimpinan administratif diyakini sebagai langkah baru untuk melakukan perbaikan dalam sistem partai politik di Indonesia.

Berbasis Platform: Salah satu strategi yang paling efektif untuk menciptakan kondisi partai beranggotakan massa yang sebenarnya adalah proses pengembangan program dasar bersama secara demokratis. Programprogram dasar untuk partai demokratis, dimana identitas politik dan kepentingan bersama yang dimiliki oleh semua anggota seharusnya diekspresikan, tidak hanya terdapat dalam hasil akhir proses perumusan teks tertulis. Proses pengembangan program itu sendiri juga sama pentingnya dan bahkan sering kali jauh lebih penting. Mengembangkan program dasar partai bukanlah tugas yang hanya dapat dilakukan oleh para pakar, meskipun pakar-pakar ini tentu saja dapat memainkan peranan yang menentukan dan produktif, namun peranan mereka akan tetap terbatas. Lebih penting lagi untuk melibatkan semua anggota partai untuk terlibat di dalam proses pengembangan ini dengan cara yang jelas dan matang.

Budaya Partisipasi: Hal ini sering kali terkait dengan tahap pembangunan tertentu di dalam budaya politik. Struktur masyarakat feodal yang dikombinasikan dengan sistem politik otoriter monarkis akan melahirkan budaya politik yang otoriter dan clientelism. Hal ini merupakan hasil dari tindakan yang sudah mengakar di masyarakat berdasarkan pengalaman politik sehari-hari. Budaya politik clientelism berdasarkan pada pemikiran bahwa keberadaan politik pada dasarnya merupakan proses timbal balik yang tidak setara. Timbal balik tersebut, sejalan dengan tahap pembangunan struktur politik pada fase pra-demokrasi, dan pada intinya terdiri dari unsur harapan bahwa pemimpin yang otoriter akan memberikan perlindungan, sumber daya dan kemungkinan promosi, dan sebagai gantinya pemimpin tersebut akan mendapatkan dukungan dan loyalitas. Untuk dapat bekerja dan mengamankan legitimasi partai demokratis, maka PSI harus secara seksama membentuk demokrasi internal partai yang berorientasi pada partisipasi. Langkah-langkah pembangunan budaya ini harus efektif dan dapat dipercaya serta tidak mengesampingkan efektitiötas organisasi.

Berkemajuan: Partai yang moderen adalah partai yang bisa menjawab perkembangan jaman. Gerakannya selalu dinamis dan bergerak maju sesuai kebutuhan rakyat dan negara. Prinsip-prinsip politiknya adalah prinsip yang kontemporer, tidak tersandera dalam kungkungan ideologi yang puritan. Ideologi yang baik adalah ideologi yang bisa menjawab persoalan kekinian. Bukan ideologi yang anti kritik dan tidak bisa dirubah layaknya kitab suci. Hanya dengan membangun PSI yang berkemajuan, maka PSI akan selalu relevan sebagai partai yang solutif bagi kebutuhan rakyat banyak.

2. Kemajemukan/pluralisme 
Legitimasi PSI sebagai partai yang menjunjung tinggi kemajemukan tidak hanya sebatas kata-kata tapi menjadi nafas dan prinsip PSI dalam organisasi maupun gerakannya. Ini menjadi prinsip dasar yang wajib dipahami oleh seluruh kader di setiap tingkatan.

Indonesia adalah bentuk kemajemukan itu sendiri, Indonesia adalah mozaik yang dibentuk dasri warnawarni suku, agama dan budaya. PSI menyadari bahwa Bhinek Tunggal Ika adalah sebuah prinsip yang senantiasa menjadi nafas politik dalam setiap program dan gerakannya. Perbedaan adalah takdir Ilahiah yang tidak bisa dirubah, kemajemukan adalah takdir historis Indonesia. Untuk itu PSI sebagai partai baru senantiasa mewajibkan kader-kadernya untuk memberikan penghormatan yang tinggi pada kemajemukan tersebut dan menerimanya sebagai sebuah takdir Ilahiah dan takdir historis.

3. Demokrasi substantif/Demokrasi Sosial 
Demokrasi libertarian berarti pengakuan hak-hak azasi sipil dan politik saja. Penganut demokrasi liberal ini percaya bahwa kebebasan diakomodasi paling baik oleh sistem ekonomi pasar bebas tanpa pembatasan harta milik pribadi. Integrasi sosial dicapai dengan berlandaskan kepercayaan pada sistem kontrak bebas. Sebaliknya, demokrasi substantif atau sosial berarti pengakuan atas kelima kategori hak asasi manusia yaitu hak sipil, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

Demokrasi substantif juga menolak jika politik hanya dilihat sebagai sirkulasi kekuasaan periodik (lima tahunan jika di Indonesia), tanpa adanya pembangunan dan kemajuan di aras lima hak warga negara tersebut. PSI memiliki keyakinan, bahwa politik sejatinya adalah untuk membuat kehidupan warga negara menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, bukan hanya pegantian elit, tapi perubahan nasib secara keseluruhan. Bukan hanya perubahan dalam hal penghasilan ekonomi, tapi juga peningkatan standar kebahagiaan dan kelayakan hidup. Termasuk perasaan aman dalam terminologi human security atau keamanan insani: bebas dari perasaan takut dan terpenuhi kebutuhan hidup dasarnya.

4. Demokrasi Ekonomi 
Gagasan demokrasi ekonomi tercantum eksplisit dalam konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara kita. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memang mengandung gagasan demokrasi politik dan sekaligus demokrasi ekonomi. Artinya, dalam pemegang kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik di bidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumber daya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat.

Prinsip-prinsip perekonomian nasional yang harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi yang jelas termaksud dalam UUD 1945, menyebabkan konstitusi negara kita itu berbeda dari konstitusi negara lain, seperti misalnya Konstitusi Amerika Serikat yang sama sekali tidak mengatur urusan-urusan perekonomian dalam konstitusi. Para perumus Konstitusi Amerika Serikat berpandangan bahwa urusan perekonomian mutlak merupakan urusan pasar sehingga tidak perlu diatur dalam konstitusi. Hal itu sangat berbeda dengan UUD 1945 yang sejak awal mencantumkan ketentuan tentang haluan atau politik perekonomian itu dalam 1 bab tersendiri, yakni Bab XIV.

Malah, Bab yang semula berjudul “Kesejahteraan Sosial”, sesudah reformasi, yaitu melalui Perubahan Ke-4 2002, dilengkapi menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Dengan demikian, UUD 1945 dewasa ini telahmakin tegas mempermaklumkan diri sebagai konstitusi ekonomi (economic constitution, the constitution of economic policy), di samping sebagai konstitusi politik (political constitution). Artinya, semua kebijakan-kebijakan ekonomi yang kita kembangkan haruslah mengacu dan/atau tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UUD 1945.

PSI berpendirian mengusung secara konsisten prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana termaktub dalam rumusan lengkap Pasal 33 UUD 1945: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, eösiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, (5) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, (6) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (7) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

5. Kesetaraan dan Keadilan Gender 
Kesetaraan gender bagi PSI berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

Keadilan gender bagi PSI adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Bagi PSI, terwujudnya kesetaran dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas negara serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari proses politik. Memiliki akses dan partisipasi berarti memiliki peluang atau kesempatan untuk menggunakan sumber daya dan memiliki wewenang untuk mengambil keputus an terhadap cara penggunaan dan hasil sumber daya tersebut. Memiliki kontrol berarti memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas segala sektor. Sehingga memperoleh manfaat yang sama dari seluruh proses politik.

6. Negara Kesejehteraan 
Mandat negara Republik Indonesia adalah negara kesejahteraan, hal ini jelas termaktub dalam UUD 1945. PSI memberi makna Negara Kesejahteraan sebagai model ideal pembangunan yang difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pemberian peran yang lebih penting kepada negara dalam memberikan pelayanan sosial secara universal dan komprehensif kepada warganya.

Negara kesejahteraan sangat erat kaitannya dengan kebijakan sosial (social policy) yang di banyak negara mencakup strategi dan upaya-upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection) yang mencakup jaminan sosial (baik berbentuk bantuan sosial dan asuransi sosial), maupun jaring pengaman sosial (social safety nets). Negara Kesejahteraan tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services). Melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya.

PSI menginginkan sebuah negara yang hadir, bukan negara yang menyerahkan nasib warga negaranya kepada sektor privat. Beberapa sektor yang langsung menyentuh kehidupan rakyat banyak haruslah menjadi tanggung jawab negara. Terutama sektor pendidikan, kesehatan, pengelolaan air dan listrik dan pemenuhan kebutuhan pangan.

7. Hak Asasi Manusia 
PSI memberikan penghormatan yang tinggi pada Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. PSI berpendirian bahwa Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. setiap orang sebagai harkat dan martabat manusia yang sama antara satu orang dengan lainnya yang benar-benar wajib untuk dilindungi dan tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya.

Kader PSI di seluruh tingkatan wajib untuk menunjukkan penghormatan terhadap Hak asasi setiap manusia, karena hak ini adalah hak yang melekat padas diri setiap manusia sejak dirinya lahir dan tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan oleh siapapun dalam kondisi apapun selalam manusia tersebut hidup. Sebagai contoh: tidak seorangpun dari kita yang bisa memilih untuk terlahir sebagai orang Jawa, Bugis, Padang, Cina atau apapun. Semua itu adalah identitas yang melekat sejak kita lahir, dia adalah identitas yang terlahir karena kehendak yang kuasa, karenanya setiap orang tidak bisa mendapat ketidakadilan hanya karena identitas yang sudah melekat pada dirinya tersebut.


8. Penghormatan Ekologis 
PSI berpendirian bahwa manusia dan alam adalah sebuah kosmos yang tidak terpisahkan, tindakan manusia akan berpengaruh terhadap lingkungan hidup, demikian juga proses alamiah yang terjadi pada lingkungan hidup akan berakibat langsung pada daya hidup manusia. PSI menetapkan prinsip dukungan terhadap pelestarian lingkungan hidup dalam bentuk:
(1) Sikap hormat terhadap alam (Respect for Nature) hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya. Jadi alam mempunyai hak untuk di hormati.
(2) Prinsip Tanggung jawab (Moral Responsibility for Nature) bahwa setiap kader dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab dalam memelihara alam semesta ini sebagai milik bersama dengan rasa memiliki yang tinggi seakan merupakan milik pribadinya. Jadi alam diekploitasi dengan rasa tanggung jawab menjaga kelestariannya.
(3) Solidaritas kosmis (Cosmic Solidarity) bahwa kader didorong untuk menyelamatkan lingkungan hidup. Juga mendorong kader untuk mengambil kebijakan yang pro alam, pro lingkungan hidup atau menentang setiap tindakan yang merusak alam.
(4) Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadapa alam (Caring for Nature) bahwa setiap kader memiliki prinsip moral satu arah, menuju yang lain tanpa mengharapkan balasan. Tidak didasark an pada kepentingan pribadi tetapi kepentingan alam. Dimana semakin mencintai dan peduli kepada alam, manusia semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan identitasnya yang kuat. Karena alam memang menghidupkan, tidak hanya dalam pengertian fisik, melainkan mental dan spiritual.
(5) Prinsip “No Harm” yang artinya: karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, jadi manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
(6) Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam. Pada prinsip ini penekanannya pada nilai, kualitas, cara hidup yang baik, dan bukan kekayaan, sarana,standart material. Bukan rakus dan tamak mengumpulkan harta dan memiliki sebanyak-banyaknya, yang lebih penting adalah mutu kehidupan yang baik dan bersahaja
(7) Prinsip Keadilan, prinsip ini tidak berbicara tentang perilaku manusia terhadap alam semesta. Tetapi tentang bagaimana manusia harus berperilaku satu terhadap yang lain dalam kaitan dengan alam semesta dan bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian lingkungan hidup. Prinsip ini masuk dalam wilayah politik ekologi, dimana pemerintah dituntut untuk membuka peluang dan akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan public (khususnya dibidang lingkungan hidup) dan dalam memanfaatkan alam ini bagi kepentingan vital manusia.
(8) Prinsip integritas moral, prinsip ini terutama dimaksudkan untuk pengurus partai. Dimana agar pengurus partai mempunyai sikap dan perilaku moral yang terhormat serta memegang teguh prinsip-prinsip moral yang mengamankan kepentingan publik.
Pengurus PSI harus berperilaku bersih dan disegani oleh publik karena mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat. Jadi ia dituntut untuk bertindak dan menjaga nama baik sebagai orang yang baik dan terhormat, dengan tidak menyalah gunakan kekuasaannya.

9. Keadilan Sosial
Sila kelima dari Pancasila jelas menyebutkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Konsep keadilan sosial telah menjadi salah satu pemikiran filosofis presiden Soekarno. Hal ini ditegaskan dalam sebuah pidato tentang “Pancasila”. Adapun menurut Soekarno arti dari kata keadilan sosial itu ialah: “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Tidak ada sebagai yang saya katakan di dalam kuliah umum beberapa bulan yang lalu – exploitation de l’homme par l’homme.”

Sebagaimana Soekarno, PSI sangat memprioritaskan nilai keadilan dan menjunjung tinggi nilai hak-hak asasi manusia dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sudah tentu, lahirnya gagasan tentang deönisi keadilan sosial ini merupakan hasil reøeksi Soekarno tentang masa gelap sejarah bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah mengalami penderitaan, penindasan, penghinaan dan penghisapan oleh penjajahan Belanda dan Jepang. Pernyataan teks di atas membuktikan bahwa Soekarno ingin mencanangkan keadilan sosial sebagai warisan dan etika bangsa Indonesia yang harus diraih. Upaya agar keadilan sosial dapat terwujud, maka keadilan sosial itu harus dimulai dari hidup bermasyarakat. Soekarno menyadari bahwa negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa akan mencapai keadilan sosial asalkan rakyat Indonesia telah dipersatukan menjadi satu bangsa, yakni bangsa Indonesia. Pemahaman aspek persatuan ini jelas tidak bisa terlepas dari aspek “rasa”setiap orang. Rupanya konsep tentang persatuan bangsa ini sudah lama digagas oleh Soekarno. Hal ini dapat dibaca dalam isi pidatonya: Kita hendakmendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi “semua buat semua”.


No comments:

Post a Comment